"Itu
Menurutnya untuk soal seperti ini, agama yang harus melarang, bukan pemerintah yang melarang. "Kalau saya tidak sepakat. Itu
Menurutnya, karena urusan agama, maka sanksinya pun bukan pidana berupa denda atau penjara.
"Itu harus agamanya yang mengatur, sanksinya harus dari agama," pangkasnya.
Dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Tidak hanya itu, RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.
Anggota Dewan Perimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshidiqqie mendukung agar praktek kawin kontrak dan kawin siri diatur dalam UU. Jimly juga mengusulkan pelaku kawin siri dipidana.
"Kawin kontrak dan kawin siri hanya justifikasi praktek perzinahan terselubung. Jangan kita larut dalam nafsu masing-masing yang cukup 5 menit itu. Saya dukung kawin siri supaya diatur. Saya usulkan supaya diberi pidana," kata Jimly.
Hal ini disampaikan Jimly usai bertemu dengan Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2010).
Jimly menilai, ide kawin siri diatur dalam UU sangat bagus. Pernikahan yang tidak dicatatkan sering menimbulkan penyalahgunaan.
"Kawin siri itu, kawin diam-diam, tidak tercatat, menimbulkan penyalahgunaan," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Menurut dia, negara bertanggungjawab untuk mengadministrasikan tindakan-tindakan transaksional warganya.
"Jadi kawin-kawin ini harus dicatat. Jika tidak dicatat sesuai UU, itu dianggap tidak sah. Kalau sah secara agama, tetapi dia melanggar hukum dan pelakunya diancam pidana. Itu boleh. Sebab, pidana berfungsi juga untuk mendidik," papar Jimly.
Masyarakat Poligami Indonesia (Mapolin) menolak RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang memuat ketentuan pidana bagi pelaku pernikahan tanpa dokumen resmi.
"Nikah itu kan ibadah, kok malah dikriminalisasi?" protes Sekjen Mapolin Fauzan Al Anshari kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).
Fauzan menyatakan, seharusnya yang kena pidana itu adalah orang yang berzina atau pekerja seks komersial (PSK) yang memang merusak moral bangsa. "Bukannya orang yang berzina yang kena pidana. Ini malah yang mau nikah," kata pria dengan empat istri ini.
Fauzan mengkritik, penerapan KUHP yang memasukan perzinaan adalah delik aduan. Selain itu, menurutnya, dalam aturan KUHP perzinaan hanya berlaku untuk orang berkeluarga. "Ya gimana mau bisa ditindak kalau aturannya begitu?" katanya.
Pemberlakuan aturan tersebut, lanjut Fauzan, tidak akan menjamin anak dan istri tidak diterlantarkan jika perceraian terjadi. Karena menurutnya, sengketa perebutan anak dan harta gono gini tetap terjadi walaupun pernikahannya resmi.
"Kita harus tahu dasar kita menikah itu apa? Kalau dasarnya ibadah tentunya kita tidak akan menelantarkan anak dan istri kita," kata ayah 22 orang anak ini
