Rabu, 17 Februari 2010

Pro Kontra Pidana Nikah Siri

RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang memuat ketentuan pidana bagi pelaku nikah siri ditentang. Pernikahan dipandang sebagai hak asasi manusia, bukan urusan pemerintah.

"Itu
kan hak asasi sesorang," ujar pakar hukum JE Sahetapy usai peluncuran buku SETARA institute di Hotel Athlete Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2010).

Menurutnya untuk soal seperti ini, agama yang harus melarang, bukan pemerintah yang melarang. "Kalau saya tidak sepakat. Itu
kan hak seseorang," tegasnya.

Menurutnya, karena urusan agama, maka sanksinya pun bukan pidana berupa denda atau penjara.

"Itu harus agamanya yang mengatur, sanksinya harus dari agama," pangkasnya.

Dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

Tidak hanya itu, RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.


Anggota Dewan Perimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshidiqqie mendukung agar praktek kawin kontrak dan kawin siri diatur dalam UU. Jimly juga mengusulkan pelaku kawin siri dipidana.

"Kawin kontrak dan kawin siri hanya justifikasi praktek perzinahan terselubung. Jangan kita larut dalam nafsu masing-masing yang cukup 5 menit itu. Saya dukung kawin siri supaya diatur. Saya usulkan supaya diberi pidana," kata Jimly.

Hal ini disampaikan Jimly usai bertemu dengan Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2010).

Jimly menilai, ide kawin siri diatur dalam UU sangat bagus. Pernikahan yang tidak dicatatkan sering menimbulkan penyalahgunaan.

"Kawin siri itu, kawin diam-diam, tidak tercatat, menimbulkan penyalahgunaan," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Menurut dia, negara bertanggungjawab untuk mengadministrasikan tindakan-tindakan transaksional warganya.

"Jadi kawin-kawin ini harus dicatat. Jika tidak dicatat sesuai UU, itu dianggap tidak sah. Kalau sah secara agama, tetapi dia melanggar hukum dan pelakunya diancam pidana. Itu boleh. Sebab, pidana berfungsi juga untuk mendidik," papar Jimly.


Masyarakat Poligami Indonesia (Mapolin) menolak RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang memuat ketentuan pidana bagi pelaku pernikahan tanpa dokumen resmi.

"Nikah itu kan ibadah, kok malah dikriminalisasi?" protes Sekjen Mapolin Fauzan Al Anshari kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).

Fauzan menyatakan, seharusnya yang kena pidana itu adalah orang yang berzina atau pekerja seks komersial (PSK) yang memang merusak moral bangsa. "Bukannya orang yang berzina yang kena pidana. Ini malah yang mau nikah," kata pria dengan empat istri ini.

Fauzan mengkritik, penerapan KUHP yang memasukan perzinaan adalah delik aduan. Selain itu, menurutnya, dalam aturan KUHP perzinaan hanya berlaku untuk orang berkeluarga. "Ya gimana mau bisa ditindak kalau aturannya begitu?" katanya.

Pemberlakuan aturan tersebut, lanjut Fauzan, tidak akan menjamin anak dan istri tidak diterlantarkan jika perceraian terjadi. Karena menurutnya, sengketa perebutan anak dan harta gono gini tetap terjadi walaupun pernikahannya resmi.
"Kita harus tahu dasar kita menikah itu apa? Kalau dasarnya ibadah tentunya kita tidak akan menelantarkan anak dan istri kita," kata ayah 22 orang anak ini

Selasa, 16 Februari 2010

Facebook - facebook Facebook - facebook

Akhir ahir ini situs jejaring sosial Facebook banyak menuai kontroversi, sebab banyak yang telah dirugikan atau menjadi korban gara-gara status maupun komentar di FB. Masih ingat kita gara2 status FB seorang polisi di polda sumbagsel menuai kritikan cemoohan yang bisa jadi menurunkan citra lembaga. penjualan atau prostitusi yang dijalan kan oleh seorang ibu muda di surabaya, penghinaan mantan sang pacar terhadap polisi di silawesi, Kasus penculukan seorang wanita yang masih bersatatus sebagai pelajar sebuah smp.  yang terbaru adalah pemecatan 4 orang murid gara gara menghina gurunya di pangkal pinang kep Riau. dan masih banyak lagi. Ini menunjukkan bahwa betapa FB telah di kenal dan digunakan oleh banyak orang yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat.
Meski demikian  fb juga tak dapat dipungkiri turut memberikan andil terhadap dibebaskannya Bibit Candra dan Samat rianto dari kasus kriminalisasi KPK.

Menyikapi fenomena diatas,  menurut pendapat saya terlepas dari sisi baik buruknya FB ada beberapa hal yang harus kita perhatikan :
1. Akun Facebook (FB) sangat sangat mudah dibuat,: tapi sangat sulit untuk di hapus. bahkan setelah di hapus pun (setelah melewati masa 14 hari) kadang2 masih bisa kito Login. apalagi akun yang memang belum dihapus meskipun dalam jangka waktu yang lama tidak login.
2. FB mudah di akses cukup dengan handphone minimal yang didukung dengan fitur GPRS saja. sementara Hp sekarang    rata- rata mendukung gprs, bahkan FB dapat dilakukan dengan cara sms biasa. (ini bisa dilakukan dengan semua jenis HP. Ini artinya bisa dilakukan dimana saja dan oleh siapa saja. sehingga menyulitkan bagi para orang tua untuk memantau atau memberikan kontrol terhadap status, komentar, atau teman2 anak anaknya.
3. FB mudah /friendly : mudah dijalankan mudah dimengerti, tidak perlu suatu keterampilan/ kemampuan khusus. mulai dari anak2 hingga nenek nenek pun bisa menggunakan FB ini.

Dengan berbagai pertimbangan diatas  saya pikir menjadi sangat maklum bahwa FB ini ahirnya menjadi sesuatu yang banyak dibicarakan orang. mulai dari cerita ibu ibu yang ngerumpi arisan, koran, berita tv sampai infotaimen pun tidak mau ketinggalan. (pemkot surabaya melarang kerasa para karyawan/ti nya bermain fb pada sa'at2 jam dinas/ kantor)  tinggal lagi kita sebagai orang tua harus memberikan pengawasan terhadap anak anak dan adik2 kita, juga apabila kita sebagai pengguna hati2 terhadap kata tstatus maupun komentar kita. gunakanlah pilihan kata yang tepat, jangan jadikan FB sabagai ajang curhat, menghina apalagi menghujat.

Jika teman anda sudah banyak,  dan dari teman teman tersebut banyak yang tidak dikenal betul atau kenalnya saja baru melalui FB ada baiknya anda berhati-hati dalam hal meng-upload poto2 atau vidio. karena hal ini dikwatirkan dapat disalah gunakan orang lain yang memang blum anda kenal karakternya.

bersambung.............

Senin, 08 Februari 2010

Jumat, 05 Februari 2010

Ada Saja

Tidak siap dengan yang sebenarnya, membuat kita berbohong tidak jujur, takut dengan hasil yang sebenarnya terjadi, apa lagi jika kekhawatiran itu sebetulnya mendekati kenyataan, artinya lebih banyak tau apa yang bakal terjadi jika kita jujur makanya lebih baik berpura2 dan berbohong.
Berdusta secara massal adalah lebih sulit dari pada sendiri2 atau diam-diam
begitu juga merahasikan nya dengan anak yang masih kecil, semakin diperingatkan untuk merahasikannya justru sebaliknya ia orang pertama yang akan membocorkannya!.

Selasa, 02 Februari 2010

Panjang Potong Pendek Sambung

istilah ini pertama kali kudengar puluhan tahun silam, aku masih ingat waktu itu ayah mengatakan padaku untuk mengibaratkan pekerjaan yang sedang aku buat waktu itu. (mengistilahkan seorang tukang yang sedang mengerjakan rumah)

Artinya : kurang lebih akan sama dengan bekerja / berusaha tanpa perencanaan yang matang. tentulah akibat nya tidak sesuai harapan.